kurang dari satu hari kerja selesai urus sendiri Akta Kelahiran sampai jadi

assalamu’alaikum wr. wb..

melanjutkan artikel sebelumnya dimana proses pembuatan KK cukup sejam, berikutnya adalah kewajiban orang tua untuk mengurus Akta Kelahiran anak.. ya, pada akhirnya dek Al punya Akta Kelahiran.. tentu saja seperti sebelumnya nbsusanto tanyakan ke kerabat yang baru saja membuatkan akta kelahiran anaknya.. waktu di Dukcapil lalu hanya dipersyaratkan untuk membawa KK, fotokopi KK, KTP orang tua, fotokopi KTP orang tua, Surat Pengantar Lahir dari Desa dan fotokopi KTP saksi.. nah berarti perlu mengurus dari tingkat RT, dukuh, desa baru bisa ke Dukcapil..

di judul artikel nbsusanto menuliskan kurang dari satu hari kerja saja sudah cukup untuk mengurus akta kelahiran.. hal itu bisa terjadi jika memang diurus dari pagi.. nbsusanto sendiri butuh 3 hari mengingat hanya di sela-sela waktu sekitar 1-2 jam.. yang pasti langsung saja menuju Ketua RT untuk dibuatkan Surat Pengantar menuju Kelurahan.. Surat Pengantar ini isinya data diri yang akan maju ke Kelurahan termasuk mengisi keperluan membuat akta.. setelah itu dibubuhkan tandatangan Ketua RT dan menuju ke Kepala Dusun.. tidak ada biaya pada tahap ini di daerah nbsusanto, namun tergantung apakah ada pengisian kas atau tidak.. proses antara 5 menit sampai berjam-jam kalau ngobrol ngalor ngidul.. 😆

menuju ke Kepala Dusun dan mengutarakan maksud kedatangan.. disini Kepala Dusun langsung membubuhkan tandatangan pada Surat Pengantar dari Ketua RT dan dicatat di logbook nya Kepala Dusun.. format Surat Pengantar mungkin berbeda untuk daerah lain karena ada yang menggunakan Surat Pengantar lain dari Kepala Dusun untuk menggantikan Surat Pengantar dari Ketua RT.. waktu hampir sama dengan di Ketua RT, bisa 5 menit sampai berjam-jam kalau dilanjut ngobrol.. biaya yang nbsusanto keluarkan pada tahap ini Rp 5 ribu untuk kas Pokgiat LKMD.. bisa gratis atau nominal lain tergantung kebijakan setempat..

selanjutnya ke Balai Desa / Kelurahan untuk Surat Pengantar Lahir.. nbsusanto tanyakan pada saudara yang baru saja mengurus Akta Kelahiran.. syaratnya adalah KK asli & fotokopi, KTP orangtua asli & fotokopi, fotokopi KTP saksi (bisa kakek & nenek si bayi), asli Surat Keterangan Lahir dari RS/Klinik/Puskesmas tempat kelahiran.. pastikan juga bayi sudah memiliki nama pada tahapan ini.. setelah itu berangkat saja ke Kantor Kelurahan / Balai Desa..

datang ke Balai Desa / Kelurahan langsung menuju bagian pelayanan dan berkas diserahkan pada petugas.. setelah dicek kelengkapannya, data akan diinput dan surat pengantar dicetak.. nbsusanto diminta untuk memeriksa apakah data yang tercetak sudah benar.. jika sudah, dari Desa / Kelurahan ada form yang harus diisi untuk dibawa ke Dukcapil kabupaten untuk keperluan Akta Kelahiran dan KIA.. ternyata ada kolom tandatangan Saksi 1 dan Saksi 2, dimana nbsusanto mengajukan nama mbah kakung dan mbah putri nya dek Al sehingga harus pulang dulu meminta tanda tangan beliau berdua.. proses disini tidak lebih dari 30 menit dan tidak dikenakan biaya..

untuk mewujudkan kurang dari satu hari kerja bisa langsung menuju Dinas Dukcapil dengan membawa semua berkas yang dibawa ke Balai Desa / Kelurahan serta berkas dari Balai Desa / Kelurahan.. sesuai dengan yang nbsusanto foto seharusnya sudah cukup.. nbsusanto sendiri baru sempat ke Dukcapil pada siang hari, sekitar jam 11.30 sampai, kemudian berkas dicek dan diberi nomor antrian.. memang akan terpotong jam istirahat, tapi setidaknya sudah ikut antri.. bisa ditinggal sholat, makan, dan lain-lain.. saat itu yang dipanggil sekitar nomor 50an sementara nbsusanto di nomor 69.. yasudah nunggu sambil buka laptop dan balapan NFS.. :mrgreen:

sekitar jam 14.00 nbsusanto dipanggil ke loket pelayanan dan berkas pun dikumpulkan.. saat itu diminta untuk menunjukkan Buku / Surat Nikah asli.. alhamdulillah berkas lengkap masih dibawa di tas jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses pengurusan.. setelah dipastikan lengkap nbsusanto diminta menunggu panggilan kembali.. eh ternyata kemudian terdengar pengumuman untuk peregangan bersama antara pegawai Dukcapil dengan masyarakat yang sedang berada di kantornya.. kemudian nbsusanto pun kemudian mudeng bahwa jam 14.00 memang jam terakhir untuk loket depan mengambil antrian namun yang sudah di dalam kantor akan tetap dilayani..

jam 15.00 kurang sedikit nbsusanto pun dipanggil untuk mengambil Akta Kelahiran dan KIA dek Al yang sudah jadi semua.. weh Kartu Identitas Anak aja udah jadi langsung, padahal eKTP bapak ibunya embuh jadinya kapan.. 😆 memang kini tandatangan sudah menggunakan barcode dan bukan tandatangan manual sehingga mungkin itulah yang bisa meringkas waktu cukup banyak..  total di Dukcapil 3,5 jam termasuk istirahat sejam..

kalau dijumlah, waktu bersih yang dibutuhkan jika semua berkas sudah siap memang kurang dari satu hari kerja.. bahkan setengah hari kerja pun bisa saja.. tergantung kesiapan berkas dan waktu perjalanan antar tempat-tempat yang dituju.. tentu saja kalau ada berkas yang kurang memang menambah waktu yang diperlukan.. untuk biaya sendiri bisa sangat minimal bahkan gratis.. tidak lagi ribet dan memang lebih baik diurus sendiri.. 🙂

sekian dan terima kasih.. semoga bermanfaat.. 🙂

wassalamu’alaikum wr. wb..

 

About nbsusanto 1032 Articles
Nur Budi Susanto - https://dolanotomotif.com/ seorang blogger yang menggemari otomotif, jalan-jalan, fotografi, teknologi, transportasi, dan kereta api. silakan tinggalkan komentar, kritik, dan saran atas tulisan saya. boleh juga japri saya di kankkunkblog@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*