Menggunakan Lampu Hazard Ada Aturannya

Assalamu’alaikum wr. wb.

Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau tanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka lampu darurat akan hidup bersamaan.

Awalnya, fitur lampu darurat ini hanya ada pada kendaraan roda empat atau lebih serta beberapa sepedamotor dengan kapasitas mesin besar. Seiring perkembangan jaman, saat ini berbagai pabrikan sepeda motor telah memberikan fitur lampu darurat pada sepeda motor berkubikasi kecil yang lebih terjangkau.

Kesalahan dalam penggunaan lampu hazard

Kadang kala, di jalanan kita masih menemui pengguna kendaraan yang masih salah kaprah dalam menyalakan lampu darurat, seperti :

  1. Menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan lampu hazard seperti ini akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal. Sehingga disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
  2. Menyalakan lampu hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan akan bergerak lurus.
  3. Menyalakan lampu darurat di lorong gelap. Aktivitas ini juga tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu sein atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
  4. Menyalakan lampu darurat saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.

Peraturan terkait lampu hazard

Perihal regulasi lampu darurat tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Cara menggunakan lampu hazard yang benar

Berikut kondisi dimana kita bisa menyalakan lampu darurat yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang :

  1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
  2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan seperti, kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dll.
  3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.

Setelah mengetahui hal-hal di atas, semoga kita menjadi pengguna jalan yang bijak serta tidak lagi mengikuti kebiasaan ’lumrah’, namun salah dalam penggunaan lampu darurat di jalan raya. Semoga pengguna lampu darurat tidak pada tempatnya segera mendapat pencerahan sehingga menjadikan kita selalu aman, selamat, dan nyaman dalam berkendara.

Sekian dan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

About nbsusanto 1033 Articles
Nur Budi Susanto - https://dolanotomotif.com/ seorang blogger yang menggemari otomotif, jalan-jalan, fotografi, teknologi, transportasi, dan kereta api. silakan tinggalkan komentar, kritik, dan saran atas tulisan saya. boleh juga japri saya di kankkunkblog@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*